Tahap II dan Penahanan 5 Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah

Sep 13, 2024 - 09:43
 0  308

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis 12 September 2024 melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Unit Tipikor Polres Madiun, serta malakukan penahanan terhadap 5 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah tunai pembangunan talud di Desa Warurejo Kec. Balerejo Kab. Madiun.
Kelima tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow