Tahap II dan Penahanan 5 Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis 12 September 2024 melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Unit Tipikor Polres Madiun, serta malakukan penahanan terhadap 5 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah tunai pembangunan talud di Desa Warurejo Kec. Balerejo Kab. Madiun.
Kelima tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
What's Your Reaction?



