Seksi PAPBB melalui program Perintis Kembalikan Barang Bukti Perkara Lalu Lintas

Aug 26, 2025 - 09:29
 0  26
Seksi PAPBB melalui program Perintis Kembalikan Barang Bukti Perkara Lalu Lintas

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan program PERINTIS telah mengembalikan barang bukti perkara Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dilaksanakan pada hari Senin 25 Agustus 2025.
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berhak berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PERINTIS" merupakan program pengantaran barang bukti secara gratis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk membantu masyarakat yang terkendala dalam pengambilan barang bukti

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow