Program PERINTIS telah mengembalikan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, 4, dan 5 KUHP
Kamis, 31 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan program PERINTIS telah mengembalikan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, 4, dan 5 KUHP. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berhak berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PERINTIS" merupakan program pengantaran barang bukti secara gratis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk membantu masyarakat yang terkendala dalam pengambilan barang bukti
What's Your Reaction?



