Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Terhadap pembangunan Plengseng Afur/Talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Terhadap pembangunan Plengseng Afur/Talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang bersumber dari Dana Hibah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 dengan agenda pembuktian yaitu mendengarkan keterangan para saksi yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kelas 1A Surabaya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024.
Bahwa dalam proses persidangan dengan agenda pembuktian yaitu mendengarkan keterangan para saksi, para terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan oleh para saksi. Selain itu, para terdakwa menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.
What's Your Reaction?



