Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Perkara Tindak Pidana Perpajakan pada tahun 2019
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Peneliti (P-16) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , serta melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial "H.E “ selaku Direktur PT Argo Cemerlang Makmur yang melakukan Tindak Pidana Perpajakan pada tahun 2019. Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Selasa, 11 Februari 2025.
Tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
What's Your Reaction?



