Penjualan Langsung terhadap 31 Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung terhadap 31 Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari perkara Tindak Pidana Umum.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ini mendapat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi, terlihat dari partisipasi aktif para pembeli yang hadir langsung dalam proses penjualan.
Langkah ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang rampasan negara, sekaligus upaya optimalisasi penerimaan negara dari hasil tindak pidana.
What's Your Reaction?



