Rabu, 4 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dengan tujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan, mengoptimalkan pemulihan aset negara, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Hasil dari kegiatan penjualan langsung tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).