PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan ketentuan sebagai berikut:
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang
Hari : Jumat
Tanggal : 20 Februari 2026
Cara Penawaran : Open Bidding
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 20 Februari 2026 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.
2. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat website tersebut dengan mengunggah salinan (softcopy) KTP serta nomor rekening atas nama sendiri.
3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang, dengan nominal setoran ke rekening Virtual Account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dalam pengumuman.
4. Uang jaminan harus sudah efektif masuk ke rekening KPKNL Madiun paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
5. Penawaran harga lelang hanya dapat dilakukan setelah peserta menyetorkan uang jaminan dan memenuhi seluruh persyaratan.
6. Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
7. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi yang melekat pada objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek yang dibeli. Apabila terjadi penundaan atau pembatalan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan tidak diperkenankan mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Madiun maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
8. Barang yang akan dilelang dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada hari dan jam kerja.
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada hari dan jam kerja melalui WhatsApp (Chat Only) di nomor 0851-1740-5460.
What's Your Reaction?



