Pengembalian Barang Bukti Gratis (Perintis) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Kejari Kabupaten Madiun – Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan Pengembalian Barang Bukti pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan pengembalian barang bukti yang diantarkan langsung dan diserahkan kepada pihak yang berhak berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tahun 2014 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sepeda motor tersebut.
Penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
What's Your Reaction?



