Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum
Kejari Kab. Madiun — Perkuat efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya terkait penyelesaian perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., mengikuti kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 16 Maret 2026.
Kegiatan pengarahan tersebut diikuti dari Aula Ki Ageng Anom Besari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, dengan didampingi para Kepala Sub Seksi (Kasubsi) pada bidang Tindak Pidana Umum. Dalam kegiatan ini disampaikan arahan strategis mengenai langkah-langkah percepatan dan optimalisasi penyelesaian perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), namun belum dilaksanakan eksekusinya, guna mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Melalui pengarahan ini diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan dapat semakin meningkatkan koordinasi, ketelitian administrasi perkara, serta komitmen dalam menuntaskan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
What's Your Reaction?



