Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Jaksa Garda Desa antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Pemerintah Desa se-Provinsi Jawa Timur
Kejari Kab. Madiun — Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Jaksa Agung Muda Intelijen sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Jaksa Garda Desa antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Pemerintah Desa se-Provinsi Jawa Timur, yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Graha Samudera Bumimoro, Jalan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kompleks Kodiklatal, Surabaya, ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Mantovani, S.H., LLM sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., beserta jajaran, perwakilan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), serta jajaran pemerintah desa se-Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa merupakan langkah strategis Kejaksaan RI dalam mengedepankan upaya pencegahan (preventif) terhadap potensi permasalahan hukum di tingkat desa. Melalui pendekatan pendampingan dan penguatan kapasitas aparatur desa, program ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemerintahan desa yang akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi simbol sinergi dan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan pemerintah desa dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan pembangunan desa di Jawa Timur semakin maju, tertib hukum, dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?



