Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

May 7, 2026 - 17:36
 0  15
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Kejari Kabupaten Madiun — Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., dengan penanggung jawab kegiatan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Bagas Andy Setiyawan, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kasat Resnarkoba Polres Madiun, serta Camat Balerejo beserta jajaran terkait sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 30 perkara dimusnahkan, yang seluruhnya merupakan perkara tindak pidana umum dengan jenis barang bukti meliputi narkotika, obat-obatan, pakaian, barang elektronik, perkakas, serta berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., menyampaikan bahwa, “Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali serta sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan secara transparan, akuntabel, dan profesional.”

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara pidana yang telah selesai diproses.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow