Pengembalian Barang Bukti Gratis (Perintis) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Lexi Warna Gelap, dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi Warna Biru, kepada yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan, yang dilaksanakan di Kecamatan Wungu, pada hari Selasa 15 Juli 2025.
What's Your Reaction?



