⚖️ JAKSA HADIR MELINDUNGI HAK ANAK
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Daftarkan Hak Perwalian bagi 2 Anak dalam Pendaftaran Serentak se-Jawa Timur
Sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan pengajuan permohonan penetapan hak perwalian bagi 2 (dua) anak sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada anak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kewenangan Bidang Datun, khususnya terhadap perkara keperdataan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan.
Sebelum permohonan diajukan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah melakukan koordinasi, verifikasi, dan pendalaman bersama instansi terkait guna memastikan seluruh persyaratan administratif maupun aspek hukum telah terpenuhi. Langkah tersebut dilakukan agar proses penetapan hak perwalian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan hak perwalian ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada anak yang belum memiliki wali yang sah. Dengan adanya penetapan perwalian, hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi sehingga masa depan mereka memperoleh jaminan hukum yang lebih baik.
Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan pelayanan hukum yang berorientasi pada perlindungan kelompok rentan, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Melindungi hak anak adalah investasi bagi masa depan bangsa. Negara hadir melalui Kejaksaan untuk memastikan setiap anak memperoleh kepastian hukum, perlindungan, serta kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal."
Kejaksaan Hadir, Melindungi, Mengayomi, dan Memberikan Kepastian Hukum bagi Setiap Anak Indonesia.
What's Your Reaction?



