Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah Tahun 2026
Kejari Kab. Madiun — Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Kepala Sub Seksi I Intelijen, Bertha Rany, S.H., bersama Staf Intelijen Gladista Viola Serafim, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelajar, mengenai pentingnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk pemahaman tentang prosedur penempatan kerja ke luar negeri yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penempatan pekerja migran secara ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta berbagai bentuk penipuan yang berpotensi merugikan calon pekerja migran Indonesia.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus mendukung upaya edukasi dan pencegahan tindak pidana melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia.
What's Your Reaction?


