Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah melaksanakan penitipan barang bukti
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah melaksanakan penitipan barang bukti berupa 6 (enam) ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun.
Penitipan tersebut dilakukan untuk menjamin pemeliharaan barang bukti yang berupa makhluk hidup, agar tetap berada dalam kondisi sehat, aman, dan layak hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti yang tertib, profesional, dan akuntabel, sehingga hewan sebagai barang bukti memperoleh penanganan yang tepat baik secara medis maupun sesuai dengan habitat alaminya, serta tetap terjaga kelestariannya selama proses hukum berlangsung.
What's Your Reaction?



