PERINTIS (Pengembalian Barang Bukti Gratis) telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht)

Feb 7, 2025 - 08:45
 0  26
PERINTIS (Pengembalian Barang Bukti Gratis) telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht)

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui program PERINTIS (Pengembalian Barang Bukti Gratis) telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V110 beserta BPKB dan 1 (satu) pasang sayap depan kanan kiri sepeda motor Yamaha V110 kepada yang berhak sesuai dengan putusan Pengadilan, yang dilaksanakan di Dusun Kedungjangan Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada hari Rabu, 5 Februari 2025.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow