Penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada PT PG Rajawali I Unit PG Rejo Agung

Dec 1, 2025 - 08:50
 0  51
Penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada PT PG Rajawali I Unit PG Rejo Agung

Kamis, 27 November 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menyerahkan 4 (empat) Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada PT PG Rajawali I Unit PG Rejo Agung, berdasarkan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Penyerahan Pendapat Hukum tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H. kepada perwakilan PT PG Rajawali I Unit PG Rejo Agung, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan adanya Pendapat Hukum ini, diharapkan PT PG Rajawali I Unit PG Rejo Agung memperoleh dasar dan pedoman hukum dalam mengambil kebijakan serta langkah strategis, sehingga setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow