Pengembalian Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Aug 15, 2025 - 17:02
 0  29
Pengembalian Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Kamis, 14 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, yang dilaksanakan di Kantor Kejakaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan wujud komitmen kejaksaan dalam memastikan hak-hak pihak terkait terpenuhi, serta menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow