pengembalian barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (satu) unit handphone
Rabu, 19 November 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan program PERINTIS, telah melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (satu) unit handphone beserta kelengkapannya.
Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berhak berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PERINTIS" merupakan program pengantaran barang bukti secara gratis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk mempermudah masyarakat yang terkendala dalam pengambilan barang bukti
What's Your Reaction?



