Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Selasa, 7 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL., dengan penanggung jawab kegiatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bagas Andy Setiawan, S.H., M.H.
Sebanyak 55 perkara dimusnahkan, terdiri dari 54 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan, dokumen, pakaian, elektronik, serta barang lainnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur, perwakilan Pengadilan Negeri, Kepolisian, Dinas Kesehatan, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam menjaga kepastian hukum, transparansi, dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
What's Your Reaction?



