Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) periode bulan Maret 2024 sampai dengan Juni 2024 sejumlah 31 perkara

Jul 11, 2024 - 12:19
 0  56
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) periode bulan Maret 2024 sampai dengan Juni 2024 sejumlah 31 perkara

Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 , Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT). Pemusnahan Barang Bukti pada hari ini merupakan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) periode bulan Maret 2024 sampai dengan Juni 2024 sejumlah 31 perkara.
Pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, SH., M.H. serta dihadiri oleh Para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kasat ResNarkoba Polres Kabupaten Madiun, Perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Perwakilan Kecamatan Balerejo dan Seluruh Jaksa Fungsional serta Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow