Pemantauan Harmonisasi Regulasi Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Kejari Kab. Madiun — Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi antar bidang dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pemantauan Harmonisasi Regulasi Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia" yang diselenggarakan secara daring di Aula Ki Ageng Anom Besari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada hari Kamis (23/07/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ini menjadi forum strategis untuk membahas pentingnya harmonisasi regulasi dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
FGD diawali dengan sambutan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan keynote speech dari Komisioner Komisi Kejaksaan RI, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang berasal dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pembinaan, serta Kementerian Hukum Republik Indonesia. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada unifikasi produk hukum, evaluasi praktik harmonisasi regulasi antarbidang, serta urgensi penyesuaian peraturan pelaksana pada lembaga penegak hukum pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta terbangun rekomendasi yang komprehensif dalam mewujudkan harmonisasi regulasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional.
What's Your Reaction?



