Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Dec 10, 2025 - 18:00
 0  31
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Rabu, 10 November 2025
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., dengan penanggung jawab kegiatan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Bagas Andy Setiyawan, S.H., M.H.
Sebanyak 17 perkara dimusnahkan, terdiri dari 17 perkara tindak pidana umum dengan jenis barang bukti meliputi narkotika, obat-obatan, pakaian, barang elektronik, perkakas, serta barang bukti lainnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh, perwakilan Pengadilan Negeri, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Kecamatan Balerejo serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti demi terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow