Penilaian fisik terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Penilaian fisik terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Jul 2, 2025 - 14:52
 0  23
Penilaian fisik terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan penilaian fisik terhadap barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Penilaian ini dilakukan oleh Perhutani KPH Saradan taksiran harga yang akan ditetapkan sebagai nilai limit dalam rangkaian kegiatan penyelesaian barang rampasan negara melalui mekanisme lelang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset hasil tindak pidana, agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara serta mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proses hukum.
Adapun barang rampasan negara yang dilakukan penilaian terdiri dari: 6 (Enam) batang kayu jati berbentuk gelondong berbagai ukuran. Kegaiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada hari selasa tanggal 1 Juli 2025.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow