Serah terima Barang Rampasan Negara berupa 10 batang kayu Sonokeling kepada pembeli yang sah melalui proses penjualan langsung
Pada hari Jum'at, 12 Januari 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, telah dilaksanakan serah terima Barang Rampasan Negara berupa 10 batang kayu Sonokeling kepada pembeli yang sah melalui proses penjualan langsung oleh Seksi Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Adapun waktu penjualan langsung ini dilaksanakan pada hari Jum'at 12 Januari 2024 dilaksanakan Proses Penjualan Langsung dan penyerahan barang rampasan yang dilaksanakan oleh Panitia penjualan langsung serta disaksiakan langsung oleh Kepala Seksi PB3R Bapak Bagas Andy Setiyawan, S.H., M.H. Selaku Panitia Penjualan langsung.
What's Your Reaction?



