Jaksa Menyapa JTV Madiun Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Aug 10, 2026 - 17:15
 0  1

Kejari Kabupaten Madiun – Kepala Sub Seksi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Bertha Rany, S.H., dan Kepala Sub Seksi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Istiq Lailiyah, S.H., hadir sebagai narasumber dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh JTV Madiun pada Senin (10/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan materi bertema “Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP: Transformasi Hukum Pidana Yang Berkeadilan Dan Modern”.

Kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Dialog Interaktif “Om Jak Menjawab” yang ditayangkan pada Kanal YouTube JTV Madiun menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pemberlakuan KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan dan mekanisme dalam KUHP Nasional, termasuk Restorative Justice (RJ), Pidana Kerja Sosial, dan Pidana Pengawasan, sehingga dapat mencegah munculnya narasi menyesatkan yang menganggap bahwa KUHP Baru membuat pelaku kejahatan mudah lolos dari hukuman atau melemahkan penegakan hukum.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pemberlakuan KUHP Nasional membawa dampak terhadap penanganan perkara yang masih berjalan. Berdasarkan ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional, penuntut umum melakukan penyesuaian kualifikasi yuridis dengan memperhatikan asas lex favor reo, yaitu penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman mengenai penerapan KUHP Nasional, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum, mencegah kesalahpahaman, serta memperkuat kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan berintegritas.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow